JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline atau secara langsung atas perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Selasa, Selasa (23/3/2021).
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari,” kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online, lansir VIVA.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.
Di samping itu, hakim mengingatkan agar mematuhi apa yang telah ditetapkan untuk sidang digelar secara offline.
“Apabila pemohon melanggar, maka penetapan ini ditinjau kembali,” katanya.
Hakim kembali mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijaga dan dipatuhi, dan agar membatasi batas maksimal jumlah jaksa dan penasehat hukum di dalam ruangan.
“Jadi untuk memperlancar sidang ini, selanjutnya sidang ditunda hari Jumat, 26 Maret 2021, jam 9.30 kita mulai persidangan. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum juga menerima keputusan dari majelis hakim yang menetapkan sidang kasus protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar secara langsung di ruang sidang pengadilan.
Tim penasehat hukum terdakwa membacakan surat jaminan pelaksanaan sidang secara offline yang diserahkan kepada majelis hakim.
(ameera/arrahmah.com)