LEICESTER (Arrahmah.com) – Hakim perintahkan seorang muslimah yang tengah mengandung untuk melepas niqab yang ia kenakan saat memberi kesaksian mengenai kekerasan mantan suaminya, Telegraph melaporkan pada Sabtu (9/10/2010).
Richards Georgina (36) awalnya menolak. Namun ia diancam kesaksiannya tidak bisa diterima ketika majelis hakim tidak bisa melihat ekspresi wajahnya.
Sidang atas kasus Georgina berlangsung selama lebih dari satu jam pada Kamis lalu di Pengadilan Leicester.
Lawrence Faulkner, salah seorang hakim, mengatakan: “Kami perlu melihat ekspresi wajah seseorang untuk menilai bukti yang mereka berikan.”
“Jika Anda menolak untuk melepaskan cadar Anda, kami mungkin tidak dapat menerima bukti-bukti Anda,” ancam Faulkner.
Georgina yang sedang hamil tua memberikan kesaksian mengenai bukti-bukti mantan suaminya Ismail Mangera (30) dari balik layar di ruang sidang.
Mangera dinyatakan bersalah karena memukul wajah Georgina dan mencorat-coret pintu depan rumahnya.
Namun setelah sidang Georgina mengkritik hakim karena memaksanya untuk melepas niqabnya.
“Saya tidak suka dia menyuruh saya melepas niqab saya,” keluh Georgina.
“Mereka meletakkan penghalang di samping saya, saya benar-benar tidak ingin melakukannya, tapi saya pikir kasus ini akan dihentikan jika saya tidak melepasnya,” lanjutnya.
“Itu hanya membuat saya merasa tidak nyaman. Mereka ingin melihat ekspresi wajah saya tapi saya tidak kira itu penting, karena saya kira saya bisa melakukannya dengan niqab saya.”
Georgina mengatakan kepada pengadilan bahwa Islam dia tidak membolehkan dia melepas cadarnya di depan laki-laki, di depan umum.
Para hakim mendengar bahwa Mangera menyerang ibu tiga anak itu, antara 1 April dan 30 April. Mangera harus menghadapi hukuman penjara. Sidang lanjutan ditangguhkan sampai dengan 20 Oktober.
Penggunaan niqab telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Barat. Dalam berbagai kesempatan, Islam dan para penganutnya selalu menjadi objek yang layak untuk didiskreditkan. (althaf/arrahmah.com)