PALEMBANG (Arrahmah.com) – Masjid Raya Sriwijaya Palembang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lapangan utuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Sidang ini dilakukan dalam perkara empat terdakwa dari 13 tersangka.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi bersama anggota Abu Hanifa dan Waslam Maqsid mengecek lokasi pembangunan yang diperkarakan, Jumat (8/10/2021), lansir Merdeka.
Hadir juga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan penasihat hukum empat terdakwa.
Para terdakwa adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, serta kontraktor Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Hakim meninjau tiang pancang yang sudah ditanam hingga basement, dan meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait areal pembangunan dan yang disengketakan oleh warga.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, sidang tersebut merupakan salah satu bentuk pembuktian perkara.
Dalam sidang terbuka sebelumnya, jaksa hanya memperlihatkan foto-foto dan dokumen pembangunan.
“Kali ini hakim melihat secara langsung fisik pembangunan. Ini nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)