Jakarta Selatan (Arrahmah.com) Beginilah potret kedzoliman hukum di negeri yang katanya mayoritas muslim ini. M Jibriel, seorang jurnalis, pimpinan sekaligus pemilik Ar Rahmah Media (situs berita dunia Islam dan jihad), divonis oleh hakim 5 tahun penjara, tanpa ada bukti maupun saksi yang memberatkannya. Putusan dzolim hakim yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juni 2010, pukul 11.30 WIB tersebut sontak mendapat protes dari hampir seluruh pengunjung sidang. Perlawanan Belum Berakhir!
Vonis Dzolim Hakim, Arahan Siapa?
Dzolim. Itulah kata yang tepat untuk mejelis hakim yang telah memvonis M Jibriel dengan 5 tahun penjara. Hal ini dikarenakan dalam seluruh persidangan yang sudah memakan waktu selama 4 bulan tersebut, tidak ada satu pun saksi dan bukti yang membenarkan seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah, khususnya dakwaan Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003, bahwa M Jibriel dianggap menyembunyikan informasi terorisme.
Anehnya, dalam persidangan ke-18 kali ini, mejelis hakim seolah-olah mendapatkan bahan masukan dan ‘bisikan’ baru yang entah darimana datangnya, yang kemudian malah menyudutkan dan membenarkan semua dakwaan rekayasa dan imajinatif JPU. Banyak analisa, opini dan dugaan-dugaan baru yang ‘aneh’, membahas tak tentu arah masuk dalam surat yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim tersebut.
Para pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung dan kaum muslimin yang terus memantau sidang-sidang M Jibriel mulai jengah dan risih mendengarkan pembacaan surat vonis majelis hakim. Akhirnya, tepat pukul 11.30 majelis hakim dengan tanpa merasa berdosa memutuskan vonis 5 tahun penjara kepada M Jibriel. Sontak saja putusan ini disambut protes para pengunjung dan kritikan keras dengan meneriakkan hakim dan JPU dzolim. Seruan-seruan ini ditimpali dengan takbir yang menggema di ruang sidang tersebut.
Perlawanan Belum Berakhir!
M Jibriel yang mendengar keputusan dzolim majelis hakim tersebut hanya tersenyum, berdiri, berbalik ke pengunjung dan kemudian meneriakkan takbir yang disambut secara gegap gempita. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah, nampak pucat dan menahan marah melihat banyak pengunjung tidak puas dan mendoakan laknat untuknya, juga untuk majelis hakim. Majelis hakim juga nampak canggung dan cemas akan putusan dzolimnya kepada M Jibriel. Doa-doa dan laknat dari para pengunjung yang merasa ikut terdzolimi tersebut terus saja berkumandang. M Jibriel pun akhirnya dibawa kembali ke ruang tahanan di belakang ruang sidang.
Para wartawan langsung menyerbu M Jibriel dan meminta pendapat beliau akan putusan vonis 5 tahun yang baru saja dibacakan mejelis hakim. M Jibriel mengatakan bahwa dirinya sudah siap dengan apapun yang akan menimpa dirinya. Di vonis berapapun beliau siap, bahkan ditembak mati pun, karena memperjuangkan Islam, beliau siap. Masalahnya kata beliau, dia telah didzolimi, karena tidak ada satu pun tuduhan JPU yang terbukti. Bahkan saksi kunci mereka, Amir Abdillah, tidak melihat dan mengetahui dirinya sebagaimana tuduhan JPU. Jadi, kasus ini jelas adalah sebuah rekayasa kepada saya, karena saya mengelola media Islam. Jadi, ini lebih karena ingin membungkam media Islam, lanjutnya!
Para pengunjung, simpatisan, khususnya kawan-kawan M Jibriel, terus saja menyemangati dan mensupport beliau agar tabah menghadapi vonis . M Jibriel pun dengan tetap tersenyum mengatakan bahwa perlawanan belum akan berakhir. Media Islam harus terus hidup dan menyuarakan kebenaran. M Jibriel pun mengumandangkan beberapa nasyid, seperti “Sanakuudhu”, dan “Ghuroba” yang sontak diikuti yang lainnya. Takbir pun bersahutan!
Akhirnya, Ustadz Abu Jibriel, ayahanda M Jibriel mengajak para pengunjung berdoa, meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada Allah SWT. Ustadz Abi Jibriel menyatakan bahwa kaum muslimin pasti menang, mu’minin pasti menang, dan mujahidin juga pasti menang. Orang-orang kafir pasti kalah, begitu juga orang musyrik, dan munafik. Keputusan dzolim ini adalah tanda mereka semua membenci Islam dan membenci hukum-hukum Allah SWT. Perlawanan belum akan berakhir, ujarnya.
Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk seluruh kaum Muslimin bahwa agama mereka, Islam, masih dianiaya dan masih dizolimi. Perlawanan belum berakhir! Allahu Akbar!
(M Fachry/arrahmah.com)
Berita perjalanan sidang Muhammad Jibriel:
- Sidang M Jibriel Digelar ; Dakwaan Jaksa Dipaksakan dan Penuh Rekayasa
- Sidang Kedua M Jibriel Digelar : Dakwaan Jaksa Imajinatif & M Jibriel Wajib Dibebaskan
- Sidang Ke-3 M Jibriel : Jaksa Gunakan Pasal Karet
- Sidang Ke-4 M Jibriel, Hakim Mengecewakan!
- Sidang Ke-5 M Jibriel, Saksi Amir Abdillah : Saya Tidak Kenal M Jibriel
- Sidang Ke-6 M Jibriel, Saksi : M Jibriel Pimpinan Yang Baik
- Sidang Ke-7 M Jibriel : JPU Gagal Tolak Kuasa Hukum!
- Sidang Ke-8 M Jibriel, Saksi Fadly : M Jibriel Tak Pernah Sembunyikan Informasi
- Sidang Ke-9 M Jibriel, Saksi Ahli Forensik Digital : Saya Tidak Tahu Isi Email Terdakwa!
- Sidang Ke-10 M Jibriel, Saksi Ahli Bahasa : Saya Menerjemahkan Teks, Bukan Email!
- Sidang Ke-11 M Jibriel, Saksi Abu Wildan : M Jibriel Tak Sepaham Dengan Noordin M Top
- Sidang Ke-12 M Jibriel, Terdakwa M Jibriel : Saya Merasa Didzolimi !
- Sidang Ke-13 M Jibriel : Dzolim, JPU Tuntut M Jibriel 7 Tahun Tanpa Bukti!
- Sidang Ke-14 M Jibriel : “Saya Jurnalis Bukan Teroris”
- Sidang Ke-15 M Jibriel : “Bebaskan M Jibriel Dari Seluruh Dakwaan”
- Sidang Ke-16 M Jibriel : JPU Paksakan Tuntutan Walau Tiada Bukti
- Sidang Ke-17 M Jibriel : Tim Penasehat Hukum Tuntut Pembebasan M Jibriel!
- Hakim ‘Dzolim” Vonis M Jibriel 5 Tahun Penjara ; Perlawanan Belum Berakhir!
Jakarta Selatan (Arrahmah.com) Beginilah potret kedzoliman hukum di negeri yang katanya mayoritas muslim ini. M Jibriel, seorang jurnalis, pimpinan sekaligus pemilik Ar Rahmah Media (situs berita dunia Islam dan jihad), divonis oleh hakim 5 tahun penjara, tanpa ada bukti maupun saksi yang memberatkannya. Putusan dzolim hakim yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juni 2010, pukul 11.30 WIB tersebut sontak mendapat protes dari hampir seluruh pengunjung sidang. Perlawanan Belum Berakhir!
Vonis Dzolim Hakim, Arahan Siapa?
Dzolim. Itulah kata yang tepat untuk mejelis hakim yang telah memvonis M Jibriel dengan 5 tahun penjara. Hal ini dikarenakan dalam seluruh persidangan yang sudah memakan waktu selama 4 bulan tersebut, tidak ada satu pun saksi dan bukti yang membenarkan seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah, khususnya dakwaan Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003, bahwa M Jibriel dianggap menyembunyikan informasi terorisme.
Anehnya, dalam persidangan ke-18 kali ini, mejelis hakim seolah-olah mendapatkan bahan masukan dan ‘bisikan’ baru yang entah darimana datangnya, yang kemudian malah menyudutkan dan membenarkan semua dakwaan rekayasa dan imajinatif JPU. Banyak analisa, opini dan dugaan-dugaan baru yang ‘aneh’, membahas tak tentu arah masuk dalam surat yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim tersebut.
Para pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung dan kaum muslimin yang terus memantau sidang-sidang M Jibriel mulai jengah dan risih mendengarkan pembacaan surat vonis majelis hakim. Akhirnya, tepat pukul 11.30 majelis hakim dengan tanpa merasa berdosa memutuskan vonis 5 tahun penjara kepada M Jibriel. Sontak saja putusan ini disambut protes para pengunjung dan kritikan keras dengan meneriakkan hakim dan JPU dzolim. Seruan-seruan ini ditimpali dengan takbir yang menggema di ruang sidang tersebut.
Perlawanan Belum Berakhir!
M Jibriel yang mendengar keputusan dzolim majelis hakim tersebut hanya tersenyum, berdiri, berbalik ke pengunjung dan kemudian meneriakkan takbir yang disambut secara gegap gempita. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah, nampak pucat dan menahan marah melihat banyak pengunjung tidak puas dan mendoakan laknat untuknya, juga untuk majelis hakim. Majelis hakim juga nampak canggung dan cemas akan putusan dzolimnya kepada M Jibriel. Doa-doa dan laknat dari para pengunjung yang merasa ikut terdzolimi tersebut terus saja berkumandang. M Jibriel pun akhirnya dibawa kembali ke ruang tahanan di belakang ruang sidang.
Para wartawan langsung menyerbu M Jibriel dan meminta pendapat beliau akan putusan vonis 5 tahun yang baru saja dibacakan mejelis hakim. M Jibriel mengatakan bahwa dirinya sudah siap dengan apapun yang akan menimpa dirinya. Di vonis berapapun beliau siap, bahkan ditembak mati pun, karena memperjuangkan Islam, beliau siap. Masalahnya kata beliau, dia telah didzolimi, karena tidak ada satu pun tuduhan JPU yang terbukti. Bahkan saksi kunci mereka, Amir Abdillah, tidak melihat dan mengetahui dirinya sebagaimana tuduhan JPU. Jadi, kasus ini jelas adalah sebuah rekayasa kepada saya, karena saya mengelola media Islam. Jadi, ini lebih karena ingin membungkam media Islam, lanjutnya!
Para pengunjung, simpatisan, khususnya kawan-kawan M Jibriel, terus saja menyemangati dan mensupport beliau agar tabah menghadapi vonis . M Jibriel pun dengan tetap tersenyum mengatakan bahwa perlawanan belum akan berakhir. Media Islam harus terus hidup dan menyuarakan kebenaran. M Jibriel pun mengumandangkan beberapa nasyid, seperti “Sanakuudhu”, dan “Ghuroba” yang sontak diikuti yang lainnya. Takbir pun bersahutan!
Akhirnya, Ustadz Abu Jibriel, ayahanda M Jibriel mengajak para pengunjung berdoa, meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada Allah SWT. Ustadz Abi Jibriel menyatakan bahwa kaum muslimin pasti menang, mu’minin pasti menang, dan mujahidin juga pasti menang. Orang-orang kafir pasti kalah, begitu juga orang musyrik, dan munafik. Keputusan dzolim ini adalah tanda mereka semua membenci Islam dan membenci hukum-hukum Allah SWT. Perlawanan belum akan berakhir, ujarnya.
Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk seluruh kaum Muslimin bahwa agama mereka, Islam, masih dianiaya dan masih dizolimi. Perlawanan belum berakhir! Allahu Akbar!
(M Fachry/arrahmah.com)
Berita perjalanan sidang Muhammad Jibriel:
- Sidang M Jibriel Digelar ; Dakwaan Jaksa Dipaksakan dan Penuh Rekayasa
- Sidang Kedua M Jibriel Digelar : Dakwaan Jaksa Imajinatif & M Jibriel Wajib Dibebaskan
- Sidang Ke-3 M Jibriel : Jaksa Gunakan Pasal Karet
- Sidang Ke-4 M Jibriel, Hakim Mengecewakan!
- Sidang Ke-5 M Jibriel, Saksi Amir Abdillah : Saya Tidak Kenal M Jibriel
- Sidang Ke-6 M Jibriel, Saksi : M Jibriel Pimpinan Yang Baik
- Sidang Ke-7 M Jibriel : JPU Gagal Tolak Kuasa Hukum!
- Sidang Ke-8 M Jibriel, Saksi Fadly : M Jibriel Tak Pernah Sembunyikan Informasi
- Sidang Ke-9 M Jibriel, Saksi Ahli Forensik Digital : Saya Tidak Tahu Isi Email Terdakwa!
- Sidang Ke-10 M Jibriel, Saksi Ahli Bahasa : Saya Menerjemahkan Teks, Bukan Email!
- Sidang Ke-11 M Jibriel, Saksi Abu Wildan : M Jibriel Tak Sepaham Dengan Noordin M Top
- Sidang Ke-12 M Jibriel, Terdakwa M Jibriel : Saya Merasa Didzolimi !
- Sidang Ke-13 M Jibriel : Dzolim, JPU Tuntut M Jibriel 7 Tahun Tanpa Bukti!
- Sidang Ke-14 M Jibriel : “Saya Jurnalis Bukan Teroris”
- Sidang Ke-15 M Jibriel : “Bebaskan M Jibriel Dari Seluruh Dakwaan”
- Sidang Ke-16 M Jibriel : JPU Paksakan Tuntutan Walau Tiada Bukti
- Sidang Ke-17 M Jibriel : Tim Penasehat Hukum Tuntut Pembebasan M Jibriel!
- Hakim ‘Dzolim” Vonis M Jibriel 5 Tahun Penjara ; Perlawanan Belum Berakhir!