LOUISIANA (Arrahmah.id) – Seorang hakim imigrasi AS memutuskan pada Jumat (11/4/2025) bahwa pemerintahan Trump dapat melanjutkan deportasi Mahmoud Khalil, seorang aktivis Palestina dan mahasiswa pascasarjana di Universitas Columbia, atas aktivisme anti-genosidanya.
Hakim Jamee Comans membuat keputusan tersebut selama sidang di pengadilan imigrasi Louisiana. Ia mengatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menentang perintah deportasi yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Rubio mengklaim aktivisme Khalil—termasuk protes pro-Palestina—menimbulkan ancaman terhadap kebijakan luar negeri AS. Ia menyebut demonstrasi tersebut sebagai “antisemit” dan “mengganggu.”
Khalil (30), ditahan di New York pada 8 Maret dan dipindahkan ke pusat penahanan terpencil di Louisiana. Ia memegang kewarganegaraan Aljazair, lahir di kamp pengungsi Palestina di Suriah, dan menerima status penduduk tetap AS tahun lalu.
Rubio mendasarkan perintah deportasi tersebut pada hukum era Perang Dingin tahun 1952 yang memberikan kewenangan luas kepada Menteri Luar Negeri untuk mengusir warga negara non-AS.
Khalil belum didakwa atas kejahatan apa pun. Pengacaranya berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan serangan politik terhadap kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama.
“Dia dihukum karena menyatakan dukungannya terhadap Palestina,” kata pengacara Marc Van Der Hout. “Kasus ini menjadi preseden yang berbahaya.”
Pengadilan federal lain di New Jersey telah menghentikan sementara deportasi tersebut. Hakim di sana sedang meninjau apakah penangkapan Khalil melanggar hak konstitusionalnya.
Khalil masih dalam tahanan. Tim pengacaranya memiliki waktu hingga 23 April untuk mengajukan permohonan penangguhan. Jika ditolak, ia dapat dideportasi ke Aljazair atau Suriah.
Khalil ditahan karena aktivitas antigenosida di kampus. Sejak 7 Oktober 2023, ‘Israel’ telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. ‘Israel’ telah membunuh dan melukai lebih dari 160.000 warga sipil, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak. (zarahamala/arrahmah.id)