LOUISIANA (Arrahmah.id) – Seorang hakim federal AS menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memindahkan kasus mahasiswa Palestina Mahmoud Khalil ke Louisiana, menegaskan bahwa kasus ini tetap berada di bawah yurisdiksi New Jersey, tempat gugatan hukum atas penahanannya diajukan.
Putusan Pengadilan
Dalam putusannya, Hakim Michael Farbiarz dari Pengadilan Federal New York menyatakan bahwa New Jersey memiliki kewenangan atas kasus ini karena Khalil ditahan di sana saat pengacaranya mengajukan permohonan habeas corpus. Ia juga menolak argumen pemerintah soal perubahan yurisdiksi dengan menyebutnya “tidak meyakinkan.”
Mahmoud Khalil, mahasiswa pascasarjana di Universitas Columbia dan penduduk tetap AS, ditangkap pada 8 Maret di apartemen kampusnya. Penangkapannya memicu kontroversi besar karena ia menjadi mahasiswa asing pertama yang ditahan dalam kampanye pemerintah yang menyasar peserta aksi protes universitas menentang dukungan militer AS untuk “Israel” dalam perang di Gaza.
Setelah ditangkap, Khalil dipindahkan ke pusat tahanan imigrasi di Louisiana dan dipisahkan dari istrinya, Noor Abdullah, warga negara AS yang sedang hamil delapan bulan, serta dari tim kuasa hukumnya.
Tim pembelanya menuding pemerintah sengaja mengirim Khalil ke Louisiana, yang dikenal dengan pengadilan imigrasi paling ketat, untuk menghindari sistem hukum yang lebih longgar di New Jersey atau New York.
Dengan keputusan ini, setiap banding atas kasus Khalil akan ditangani oleh Pengadilan Banding Sirkuit Ketiga, yang lebih moderat dibandingkan Sirkuit Kelima di mana Louisiana berada. Hal ini meningkatkan kemungkinan Khalil mendapatkan putusan yang lebih menguntungkannya.
Seruan Pembebasan
Setelah yurisdiksi pengadilan ditetapkan di New Jersey, tim kuasa hukum Khalil langsung mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan agar ia bisa menghadiri kelahiran anak pertamanya yang dijadwalkan pada 28 April.
Istrinya, Noor Abdullah, menyebut keputusan hakim sebagai “langkah penting menuju kebebasan Mahmoud” namun menegaskan bahwa perjuangan mereka masih panjang. “Dengan semakin dekatnya hari kelahiran, saya akan terus berjuang demi kebebasan Mahmoud dan kepulangannya dengan selamat ke rumah,” ujarnya.
Kasus Khalil kini menjadi ujian terhadap kebijakan keras pemerintahan Trump terhadap mahasiswa asing yang ikut serta dalam aksi protes pro-Palestina. Pemerintah telah mencabut visa ratusan mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi menentang perang di Gaza, menuduh sebagian dari mereka sebagai “ancaman bagi kepentingan nasional AS.”
Meskipun Khalil tidak didakwa dengan tindak pidana apa pun, pemerintah tetap berusaha mendeportasinya dengan alasan bahwa keterlibatannya dalam aksi protes membahayakan keamanan nasional.
Kasusnya juga sejalan dengan tindakan serupa terhadap mahasiswa lain, termasuk Remisa Ozturk, warga Turki yang berkuliah di Universitas Tufts di Massachusetts dan baru-baru ini ditangkap karena demonstrasi menentang perang “Israel” di Gaza.
(Samirmusa/arrahmah.id)