JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah (haji furoda) wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin, Sabtu (2/7/2022), lansir VIVA.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.
“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia terancam dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi, Jumat 1 Juli 2022.
Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kemenag. Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
(ameera/arrahmah.id)