JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru Bicara Persatuan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan, pada Senin (28/12/2020) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan padanya setelah mengaku bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.
Kuasa hukumnya, Tonin Tachta, menyatakan bahwa Haikal Hassan datang lebih awal ke Polda, meski ia dijadwalkan menjalani klarifikasi pada pukul 10.00 WIB.
“Dia kan rajin, jadi sudah datang dari pagi,” ujar Tonin, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Tonin juga menyatakan bahwa pihaknya membawa beberapa bukti.
“Ya ada saya bawa. Sewaktu beliau bicara itu kan dalam rangka memberikan nasihat kepada keluarga, bukan kepada Muannas bukan kepada Husin kan,” kata Tonin.
Sebelumnya, Haikal dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab, atas dugaan melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan tersebut kemudian diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan.
Pada 23 Desember lalu, Haikal telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani klarifikasi. Namun karena hasil rapid test antibodi dirinya dinyatakan reaktif Covid-19, polisi kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.
Ia kemudian menjalani tes PCR di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan dinyatakan negatif Covid-19. (rafa/arrahmah.com)