JAKARTA (Arrahmah.com) – Haikal Hassan Baras angkat suara terkait penolakan polisi atas laporan kerumunan saat kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Menurut Haikal Hassan, jika Jokowi tidak bisa dijerat oleh hukum atas kasus kerumunannya itu, apa bedanya dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Kalau saudari Jokowi tak bisa dijerat hukum dengan kasus kerumunan yang karena spontan kerinduan itu. Maka bebaskan Habib MRS, itu baru fair” ujar @haikal_hassan, Sabtu (27/2/2021).
Tanpa adanya pembebasan HRS, lanjutnya, tidak ada lagi sebutan Indonesia sebagai negara hukum.
“Tanpa itu, jangan harap ada lagi sebutan Indonesia negara hukum,” ujar Hassan Haikal.
Diketahui, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2).
Saat itu, Kurnia bermaksud melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan.
Dia menilai, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.
Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI.
(ameera/arrahmah.com)