JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengritik keras terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Haedar menilai, aturan itu merupakan bentuk ekstremisme dari pemahaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Saya pikir isu yang terakhir di Indonesia soal Permendikbud itu juga bagian dari ekstremitas demokrasi dan hak asasi manusia yang jika tidak kita kelola dengan baik itu akan berkembang. Di mana ternyata kekuatan-kekuatan sipil itu tidak kalah otoriternya dengan kekuatan-kekuatan militer ketika dia dibangun di atas oligarki,” kata Haedar dalam sebuah diskusi daring yang digelar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (15/11/2021), lansir Liputan6.
“Oligarki ekonomi, oligarki politik bahkan saya menambahkan satu istilah oligarki keagamaan,” lanjutnya.
Haedar memaknai oligarki keagamaan sebagai kelompok agama yang merasa paling berkuasa di suatu negara.
Haedar menilai pemahaman ekstrem terhadap demokrasi dan HAM justru bakal bermuara pada kematian demokrasi itu sendiri.
Menurutnya, ancaman terhadap demokrasi kini bukan datang dari rezim militer, melainkan rezim sipil juga bisa menggiring kepada kematian demokrasi.
“Asumsi kematian demokrasi itu muncul tidak hanya dari rezim militer, seperti pada era beberapa dekade sebelum ini. Justru kematian demokrasi akan berada di tangan pemimpin negara yang non-militer tetapi membajak demokrasi,” jelasnya.
Hal itu, ujarnya, ditandai dengan demokrasi semu. Di mana negara seakan-akan demokrasi tapi hanya sebatas cangkang tak sampai ke kerangka dan fondasi.
Dia mengungkapkan, aturan soal pencegahan kekerasan seksual di kampus telah banyak menuai polemik.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi dianggap tak mengakomodasi suara kalangan tertentu dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah, Atiyatul Ulya mengungkapkan, masukan pihaknya dalam penyusunan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tak digubris jajaran Kemendikbudristek.
(ameera/arrahmah.com)