ACEH (Arrahmah.com) – Sejumlah wartawan lintas media dan organisasi pers di Aceh menggagas pembentukan “Kaukus Wartawan Pembela Syariat Islam”.
Gerakan yang akan segera dideklarasikan ini lahir dari pemikiran para wartawan untuk ikut serta mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dari anasir-anasir busuk yang berlindung di balik tema-tema intelektual dan hak azasi manusia.
“Insya Allah lembaga ini akan segera kita deklarasikan dalam waktu dekat,” kata koordinator awal persiapan deklarasi KWPSI, Arif Ramdan, dalam siaran persnya, Sabtu (22/9) seperti dilansir acehtraffic.com.
Arif yang kini tercatat sebagai wartawan Harian Serambi Indonesia mengatakan, sesuai dengan namanya, yakni kaukus, lembaga ini hanya bersifat sementara dan terbatas kepada upaya untuk memberikan semangat kepada jurnalis/wartawan dalam meliput pemberitaan seputar upaya penegakan hukum syariah di Aceh.
Lembaga ini akan dibubarkan jika ancaman terhadap penegakan syariat Islam di Aceh dianggap sudah tidak ada lagi.
Arif mengatakan, gerakan ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh agar berjalan sesuai dengan Qanun Syariat Islam dan Undang-Undang Syariat Islam itu sendiri.
“Kaukus akan mengawal pelaksanaan Syariat dari anasir-anasir busuk yang berlindung di balik tema-tema intelektual dan hak azasi manusia,” katanya.
Anasir busuk tersebut, menurut Arif sangat berbahaya karena disinyalir berbaju munafik, yang berbicara seakan-akan mendukung syariat, tapi diam-diam menjalankan misi terselubung dari donor-donor asing untuk menghancurkan Islam di Aceh khususnya, Indonesia umumnya.
Kaukus ini akan memberi dukungan kongkrit bagi para ulama, Dinas Syariat Islam Aceh, dan aktifitas Wilayatul Hisbah (WH) dalam memberantas berbagai bentuk maksiat di Aceh. Sebagai gerakan moral wartawan di Aceh, kaukus ini akan memperjuangkan kebebasan pers dan mensinkronkan Kode Etik Pers dengan nilai Islam sebagai panduan moral wartawan dalam menjalankan tugasnya,
“Kaukus ini bukan partai politik, dan bukan ormas. Kaukus ini adalah himpunan wartawan dari berbagai media yang memiliki misi dan visi Islami dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, para penggagas Kaukus akan mendeklarasikan pendirian Kaukus ini dengan menggelar muzakarah. Para penggagas berharap semua wartawan lintas media di Aceh dapat bergabung untuk melawan pembodohan yang menyusup ke Aceh dengan menakut-nakuti praktek jurnalistik bebas, dengan isu-isu HAM, dan dalih lainnya.
“Kami mengajak rekan-rekan wartawan di Aceh yang sepaham, untuk ikut bergabung dalam rangka mendukung penegakan hukum Allah di Tanah Serambi Mekkah ini.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi ke email [email protected], dengan menuliskan nama lengkap dan tempat media bekerja. Serta mencantumkan nomor HP untuk kami konfirmasikan lebih lanjut,” kata Arif Ramdan. (bilal/arrahmah.com)