ALEXANDRIA (Arrahmah.com) – Seorang peretas komputer yang memberikan data pribadi lebih dari 1.300 personel pemerintah dan militer Amerika Serikat (AS) ke ISIS akan tetap dibui di penjara federal AS. Hakim menolak permintaannya untuk pembebasan dengan belas kasih.
Ardit Ferizi (24) asal Kosovo yang memiliki nama alias Th3Dir3ctorY ini akhirnya harus menjalani hukuman 20 tahun penjara. Dia menjadi orang pertama yang dihukum di AS atas tuduhan peretasan komputer dan terorisme.
Saat ini ditahan di penjara federal di Lewisburg, Pennsylvania, dan dijadwalkan akan dibebaskan pada tahun 2032 jika dia berperilaku baik.
Ferizi sebelumnya meminta hakim federal di Alexandria untuk membebaskannya dari penjara.
Dalam gerakan tulisan tangan dari penjara, dia mengeluhkan memiliki sakit asma dan obesitas sehingga memiliki risiko lebih besar tertular Covid-19.
Namun jaksa penuntut dan Hakim Leonie Brinkema menolak permintaan Ferizi pada sidang hari yang digelar Selasa (6/10/2020).
Sebagaimana dikutip dari ABC News (7/10), hakim menolak dengan alasan kekhawatiran bahwa Ferizi dapat melanjutkan peretasan jika dibebaskan. (Hanoum/Arrahmah.com)