JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, akan mengusulkan agar MKD memanggil pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data terkait anggota DPR yang bermain judi online. Dia mengatakan usulan tersebut akan dia sampaikan dalam rapat pleno MKD.
“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD, kan memang belum ada rapat pleno di MKD, saya akan usulkan,” kata Habiburokhman usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan bahwa judi online telah merambah di berbagai kalangan masyarakat, baik masyarakat sipil hingga apparat kepolisian, militer, dan aparatur pemerintahan.
Dan kini, PPATK secara gamblang mengungkapkan bahwa para wakil rakyat, baik di daerah maupun pusat, juga ikut bermain judi online.
Habiburokhman memaparkan bahwa jika para legislator itu terbukti bermain atau terlibat judi online, maka mereka telah melakukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pada Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dilarang memasuki tempat perjudian.
“Sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD dan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) yang bermain judi online.
Ivan menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran uang hingga Rp25 miliar.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar,” ujarnya. (Rafa/arrahmah.id)