JAKARTA (Arrahmah.com) – Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Habib Taufiq bin Abdul Qadir bin Husein Assegaf, menegaskan bahwa penggantian istilah kafir dengan nonmuslim bukan keputusan kiai dan ulama NU.
Menurut Habib Taufiq, penggantian istilah kafir dengan non Muslim yang disebut merupakan hasil Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, hanya komentar atau kesimpulan Kiyai Said Aqil Siraaj dan dan Kiyai Muqsith Ghozali.
“Saya tidak ingin sampeyan larut dalam masalah ini, panggilan kafir, non Muslim, perhatikan, itu bukan keputusannya ulama, itu komentarnya dua orang aja, professor-professor ini, jadi itu bukan keputusan ulama NU. Hati-hati,” kata Habib Taufiq dalam ceramahnya yang diunggah Sunsal Media di YouTube dan dipublikasikan pada Senin (4/3/2019).
“Yang ada keterangannya, itu begini loh, dilarang kita mengganggu orang sekalipun orang kafir dengan panggilan hei kafir, faham ya? kalau itu menjadi keberatannya dia. Ada muallaf, bapaknya tidak Muslim, kafir, ibunya kafir, masa anaknya begini ‘hei kafir’, durhaka itu, tidak boleh itu. Walaupun benar-benar kafir. Ada tetangga yang baik dengan kita, yang tidak muslim, ‘hei kafir, kalau merasa keberatan, jangan. Tapi bukan berarti jangan panggil kafir di negeri ini, nonmuslim saja. Nah itu ndak bener. Lah ini dipelintir sama dua orang ini. Ndak boleh panggil kafir tapi nonmuslim,” jelas Habib Taufiq.
“Jadi ini satu di antara dua pemelintiran, atau enggak paham. Jadi bukan kiai semuanya. Awas hati-hati jangan sampai ngibuli kiai. Ndak boleh. Ini hanya dua orang saja yang dari dulu ngomongnya kadang-kadang enggak persis. Jadinya fitnah begini. Saya harus terangkan ini karena khawatir banyak orang seneng ngibuli kiai-kiai. Padahal ndak semua kiai begitu. Yang dimasukkan televisi, ya wong iku sebabe. Yang komentar di koran, ya wong iku sebabe. Ya wong iku wae yang salah. Bukan kiai, bukan ulama yang ada di NU. Tapi hanya orang-orang itu saja. Profesor-profesor itu. Karena itu kita ndak mau ikut profesor, kita ikut kiai saja. Supaya pemahamannya benar. Jadi bukan tidak ada kafir. Atau tidak boleh kita ngomong kafir,” tuturnya.
Sebagaimana dilansir Detik.com, Jumat (1/3/2019), Ketua Umum PBNU Kiyai Said Aqil menyampaikan rekomendasi komisi-komisi hasil rapat pleno Munas Ulama, salah satunya tidak menyebut kafir kepada nonmuslim.
Kyai Said Aqil mengatakan istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata konstitusi. Karena itu yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir.
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim,” kata KH Abdul Muqsith Ghozali, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di Komisi Maudluiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2), lansir nu.or.id.
Berikut penjelasan lebih lengkap Habib Taufiq soal polemik penggantian penyebutan kafir menjadi non Muslim: