JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara kasus swab di RS Ummi, Bogor.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
Sebelum masuk pada agenda sidang tuntutan, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan JPU.
Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS Ummi, Bogor pada November 2020 lalu.
Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS mengungkapkan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.
“Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab parah, dan lain sebagainya,” kata Habib Hanii saat memberi kesaksian dalam persidangan, sebagaimana dilansir Sindonews, Kamis (3/6/2021).
Dalam pembuatan video tersebut, jelas Habib Hanif, tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya.
Sebab, lanjutnya, saat itu hasil PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.
“Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara kasus swab di RS Ummi, Bogor.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
Sebelum masuk pada agenda sidang tuntutan, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan JPU.
Ketiganya dianggap berbohong mana kala membuat video testimoni terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS Ummi, Bogor pada November 2020 lalu.
Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS mengungkapkan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.
“Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab parah, dan lain sebagainya,” kata Habib Hanii saat memberi kesaksian dalam persidangan, sebagaimana dilansir Sindonews, Kamis (3/6/2021).
Dalam pembuatan video tersebut, jelas Habib Hanif, tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya.
Sebab, lanjutnya, saat itu hasil PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.
“Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)