JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding atas vonis hakim dalam kasus kerumuman di Petamburan dan Megamendung.
Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/6/2021).
“Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz, Selasa (1/6), lansir Antara.
Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.
“HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” terang Aziz Yanuar.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Habib Rizieq hukuman 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
(ameera/arrahmah.com)