JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab (HRS) membeberkan beberapa hal dalam persidangan perkara yang menjeratnya. Kali ini Habib Rizieq menyeret nama AM Hendropriyono dan putranya, Diaz Hendropriyono.
Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 6 tahun penjara.
Habib Rizieq menyebut upaya jahat yang nyata dari Jaksa Penuntutnya Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU (jaksa penuntut umum) untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasatmata,” ucap Habib Rizieq dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (10/6/2021), lansir Detik.com.
Dalam pleidoi itu, Habib Rizieq juga memaparkan soal penembakan 6 anggota laskar FPI yang mengawalnya hingga akhirnya tewas.
Habib Rizieq menyebut Diaz Hendropriyono berada di balik penembakan 6 laskar itu.
“Apalagi saat pertama kali saya ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan, pada tanggal 12 Desember 2020 salah satu Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi ‘Sampai Ketemu di 2026’,” kata Habib Rizieq.
“Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya untuk waktu yang lama. Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat,” beber Habib Rizieq.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
(ameera/arrahmah.com)