JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab menyampaikan nota keberatan atas segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam eksepsinya, Habib Rizieq mengungkapkan perlakuan diterimanya selama satu bulan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq menuturkan, selama berada di tahanan, dia tidak boleh dibesuk siapa pun, termasuk keluarga. Sel yang menjadi lokasi penahanannya juga digembok selama 24 jam. Ketatnya penahanan juga membuat tahanan lain di Rutan tersebut dilarang menegur Habib Rizieq.
“Selama 1 bulan dalam sel penjara saya diisolasi sendirian dalam sel yang 24 jam digembok dan tidak boleh dibesuk keluarga, bahkan tidak boleh ditegur oleh warga tahanan lain yang ada di sel bersebelahan sekali pun,” ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), lansir Merdeka.com.
Sementara itu, atas dakwaan jaksa, mantan pimpinan FPI itu mengatakan telah terjadi fitnah terhadap dirinya dan menantunya dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI yang dianggap dengan sengaja menyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“JPU ingin menguatkan fitnah dan tuduhan kejinya bahwa kami telah melakukan turut serta dalam kejahatan pidana,” tegas Habib Rizieq.
Habib Rizieq menegaskan, informasi yang disampaikan kepada kerabat merupakan perkembangan kesehatan yang semakin baik diikuti dengan bukti hasil tes laboratorium.
“Karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dakwaan JPU ini dibatalkan demi hukum,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)