JAKARTA (Arrahmah.com) – Polri kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Jeratan tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat bergulir.
Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas. Keduanya akan dipanggil pekan ini untuk menjalani pemeriksaan.
“Minggu ini pemanggilan pemeriksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021), lansir Sindonews.
Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Polisi menyebutkan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020).
Selain Habib Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.
(ameera/arrahmah.com)