JAKARTA (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam (FPI) mengatakan akan mengugat putusan pemerintah terkait pembubaran organisasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo mengatakan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI dan meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan tersebut ke PTUN.
“Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” kata Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020), lansir Okezone.
Kuasa hukum FPI juga telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN.
“Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” lanjutnya.
Diketahui, pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya. Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
(ameera/arrahmah.com)