JAKARTA (Arrahmah.com) – Menyikapi pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi bahwasanya upaya penerapan peraturan daerah yang berdasarkan syari’at bertentangan dengan konsep otonomi daerah dan kewenangan pemerintah pusat, dibantah oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizeq Syihab. Dia mengatakan justru Perda tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan perundang-undangan negara.
“Pemberlakuan Perda Syariah di berbagai daerah, termasuk di Tasik, adalah mutlak HAK DAERAH sesuai otonominya. Dan itu tidak bertentangan dengan KONSTITUSI yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan sekaligus menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama,” kata Habib Rizieq melalui pesan singkatnya kepada arrahmah.com, Jakarta , Kamis (7/6).
Habib Rizieq menjelaskan, bahwa pernyataan Gamawan terhadap yang menilai Perda Syariat bertentangan dengan konstitusi negara perlu dievaluasi.
“Sikap Mendagri yang Anti Perda Syariah dengan dalih bertentangan dengan hukum yg lebih tinggi harus DIKOREKSI, karena hukum tertinggi di Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 adalah Hukum Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Hukum Allah SWT. Justru aturan Pemerintah Pusat yg bertentangan dengan Hukum Tuhan Yang Maha Esa yang harus DIBATALKAN, karena bertentangan dengan HUKUM TERTINGGI,” ujarnya.
Lebih dari itu, Habib Rizieq juga menanggapi pernyataan Said Aqil Siraj yang menilai Perda Syariat merupakan sebuah problem. Menurut Habib, statement itu sangat pas jika dikembalikan kepada pemikiran Said Aqil sendiri.
“Ada pun pernyataan Ketum PBNU Said Aqil Siraj bahwa Perda Syariah BERMASALAH, justru setahu saya Said Aqil yang selalu BERMASALAH dengan Syariat Islam,” lontarnya.
Tak luput, Habib Rizieq juga mengomentari statement politisi Partai Golkar Nurul Arifin yang menuding Perda Syariat menzholimi kaum perempuan. Dia menilai tuduhan tersebut sebagai kepandiran.
“Sedang pernyataan Nurul Arifin dari GOLKAR bahwa Perda Syariah DISKRIMINATIF adalah konyol dan bodoh, karena Perda Syariah itu dibuat khusus untuk umat Islam dan tidak dipaksakan untuk non muslim, sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkait Peradilan Agama yang suddh berlaku di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda hingga kini. Menurut saya, justru melarang dan menghalangi pemberlakuan Perda Syariah adalah sikap DISKRIMINATIF dan INKONSTITUSIONAL, bahkan KRIMINAL,” tandasnya. (bilal/arrahmah.com)