JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim pengacara Habib Rizieq Syihab menyatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai pendzoliman dan memaksakan kehendak.
“Ini memaksakan kehendak,” kata salah satu pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta Senin, (29/5/2017), sebagaimana dilansir Harian Terbit.
Sugito mengatakan penyidik Polda Metro Jaya terlihat memaksakan kehendak meningkatkan status hukum Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi.
Dia juga menegaskan bahwa kliennya akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima dalam menjalani proses hukum tersebut.
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana juga mempertanyakan prosedur penyidikan polisi. “Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Detik.com, Senin (29/5/2017).
Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut Eggi, dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.
“Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan. Kok langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Eggi lantas memutar memori tiga tahun silam saat membela Komjen (sekarang jenderal) Budi Gunawan yang melawan proses penyidikan rekening gendut yang dilakukan KPK. Saat itu Eggi dan Budi menang di praperadilan. Status tersangka Budi pun gugur.
“Saat itu KPK menyalahi aturan. Nah masak sekarang polisi malah melakukan hal yang sama. Kok dia melakukan ini kepada habib,” pungkasnya.
Dikabarkan, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.
“Iya, Rizieq tersangka,” ujar Wahyu kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
(ameera/arrahmah.com)