JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengomentari penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan hajatannya di Petamburan, Jakarta.
Menurut Anwar, jika Habib Rizieq bisa ditetapkan tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes), maka pihak lain yang melakukan pelanggaran yang sama juga harus ditetapkan tersangka.
“Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
Anwar menegaskan, bila ada pihak lain yang tidak ditetapkan tersangka padahal melakukan pelanggaran yang sama dengan Habib Rizieq, maka akan menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat.
“Kalau hal itu tidak dilakukan maka dia tentu akan mengusik rasa keadilan dan hal itu tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” paparnya.
Ketua PP Muhammadiyah itu mendesak agar Polri juga menetapkan tersangka kepada pihak-pihak lain yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Kita mengharapkan, agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka. Kalau hal itu tidak dilakukan maka berarti penegak hukum tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan baik,” tegasnya.
Anwar menilai, langkah Polri yang hanya memproses hukum kasus yang melibatkan Habib Rizieq dapat merusak citra dari para penegak hukum.
“Dan hukum itu sendiri dan itu sangat-sangat tidak baik bagi kehidupan kita sebagai suatu bangsa,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)