JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Syihab menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Adapun saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun.
Habib Rizieq juga menghadirkan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser
“Meski sudah dikenal di media saya tetap sebutkan CV-nya ya,” canda Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, lansir Merdeka.com, Senin (10/5).
Sidang yang saat ini adalah agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Habib Rizieq Syihab dan mantan lima petinggi FPI, pada Senin (10/5).
“Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa/penasihat hukum, sebanyak dua orang dan mungkin dilakukan secara video conference di mana saksi bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta (Solo),” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Lalu, kata Alex, sidang dilanjutkan untuk perkara 226 atas kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa Habib Rizieq Syihab.
Alex menyampaikan jika masih ada waktu dan memungkinkan jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk perkara 221, 222, dan 226.
Untuk diketahui, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Habib Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
(ameera/arrahmah.com)