JAKARTA (Arrahmah.com) – Ditahannya Habib Rizieq Shihab yang kemudian disusul dengan penahanan menantunya Habib Hanif Alatas dan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis oleh pihak kepolisian tidak menyurutkan semangat mereka untuk tetap berdakwah.
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyampaikan bahwa Habib Rizieq, Habib Hanif dan KH Shabri berada dalam satu sel tahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Saat ini satu kamar ada Habib Hanif dan KH Shabri jadi banyak pembahasan terkait agama yang bahas oleh ketiganya,” kata Aziz pada Ahad (14/2/2021).
Azis juga menambahkan bahwa Habib Rizieq, Habib Hanif dan KH Shabri juga berdakwah dan mengajarkan ngaji (membaca Al Quran) dan tata cara shalat kepada para napi.
“Mengajar ngaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan shalat jadi bisa, sedangkan yang sudah bisa jadi tambah baik,” imbuh Aziz.
Sebelumnya, Habib Hanif Alatas, KH Ahmad Shabri Lubis dan beberapa tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, pada Senin (8/2).
Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan KH Ahmad Shabri Lubis, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Ustadz Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.
“Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, pada Senin (8/2). (rafa/arrahmah.com)