JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang yang digelar Kamis (27/5), menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim menghukum Habib Rizieq dua tahun penjara.
Menanggapi keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa, Ustaz Bachtiar Nasir tetap berharap Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan.
“Mudah-mudahan HRS mendapatkan keadilan di negeri yang kita harapkan tegak demokrasinya dan di lembaga peradilan yang adil,” kata Ustaz Bachtiar Nasir, di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/5), lansir JPNN.
Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, apa yang disampaikan itu seperti harapan dari tim pengacara Habib Rizieq.
“Karena memang tidak ada bukti,” lanjutnya.
Dia juga berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dalam perkara lain yang menjerat Habib Rizieq, yakni kasus swab test di RS UMMI, Kota Bogor.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hukuman itu juga berlaku bagi terdakwa lainnya.
Hukuman delapan bulan penjara ini dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Habib Rizieq.
Habib Rizieq diketahui telah ditahan polisi sejak 13 Desember 2020.
Artinya, hingga putusan dibacakan, Habib Rizieq telah menjalani penahanan selama 5,5 bulan. Tersisa 2,5 bulan lagi masa penahanannya untuk genap menjadi delapan bulan.
(ameera/arrahmah.com)