JAKARTA (Arrahmah.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung.
Laporan tersebut teregistrasi tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang disebutkan dalam laporan yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pelaporan tersebut terindikasi kental dengan nuansa politik.
Menurut Sugito, perbedaan pandangan politik antara Habib Rizieq dengan PDIP menjadi faktornya. Perbedaan politik ini terlihat di Pemilihan Gubernur DKI 2017 dan Pemilu Presiden 2019.
“Ini hanya beda sikap dan pilihan politik, mungkin politisi PDIP merasa terganggu dengan sikap HRS yang menjadi oposan. Baik dalam Pilgub DKI yang lalu, maupun saat Pilpres kemarin,” kata Sugito, Ahad (9/6/2019), lansir VIVA.
Sugito mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, polisi mampu bersikap profesional. Namun, ia mengaku sejauh ini belum ada koordinasi lebih lanjut dengan Habib Rizieq terkait kasus ini.
“Saya belum ada koordinasi lagi dengan HRS,” ungkap Sugito.
Selain Habib Rizieq, Dewi juga melaporkan Amien Rais dan Ustaz Bachtir Nasir.
Amien Rais dilaporkan atas buntut dari unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Bachtiar Nasir dilaporkan terkait ucapan revolusi, yang viral di YouTube.
(ameera/arrahmah.com)