JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang tersangkut kasus insiden Monas 1 Juni lalu merasa didzolimi oleh pihak Polda Metro Jaya, tempat mereka ditahan selama ini. Melalui kuasa hukumnya, mereka merasa tak diberi hak untuk dikunjungi bahkan oleh keluarganya.
Salah satu kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam mensinyalir bahwa larangan Habib Rizieq dan Munarman dikunjungi keluarganya itu atas perintah dari pihak tertentu menjelang pembacaan putusan majelis hakim atas kasus mereka pada Kamis (30/10) besok.
Tak hanya keluarga, kedua aktivis yang dikenal gigih memperjuangkan pembubaran ajaran sesat Ahmadiyah ini pun tak diizinkan dijenguk oleh para pendukungnya. Termasuk mantan Amir MMI Abu Bakar Baasyir yang urung mengunjungi mereka karena dilarang oleh pihak Polda Metro.
Syamsul Bahri menyatakan UU menjamin hak setiap warga negara termasuk para tahanan untuk diperlakukan secara adil. Sementara Polda Metro Jaya telah melanggarnya dengan perlakuan tidak adil pada Habib Rizieq dan Munarman.
“Kalau UU menjamin itu, kenapa polisi justru tak melaksanakan dan mengabaikannya,” tanya Syamsul pada wartawan yang menemuinya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/10). Syamsul mengatakan pihaknya telah melaporkan hal ini pada Komnas HAM.
“Kita laporkan perlakuan kepada tahanan yang tidak manusiawi, dimana tahanan tidak diberi haknya dikunjungi keluarganya,” ujarnya. [Hanin Mazaya/SI]