JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi mengatakan Bima Arya berbohong dalam persidangan yang menampilkan dirinya sebagai saksi fakta JPU.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq dalam sidang pembacaan pleidoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq menguraikan 10 poin kebohongan Bima Arya saat menjadi saksi fakta JPU dalam persidangan kasus tes swab RS Ummi.
Poin pertama, Habib Rizieq mengatakan saat menjalani perawatan pada tanggal 26 dan 27 November 2020 lalu Bima Arya, Kapolres, dan Dandim Kota Bogor datang ke RS Ummi.
“Mereka disambut baik oleh RS Ummi dan dipertemukan dengan keluarga HRS, lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan,” beber Habib Rizieq, Kamis (10/6), lansir iNews.
Kedatangan Bima Arya untuk memastikan kondisi Habib Rizieq yang dikabarkan terpapar covid-19 serta mencegah timbulnya kerumunan warga di RS Ummi Bogor.
Setelah itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta RS Ummi selaku RS rujukan menangani pasien Covid-19 melaporkan kondisi Habib Rizieq dan meminta agar dilakukan tes swab PCR.
Selanjutnya, Bima Arya meminta Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah membuat laporan polisi tanpa ada persetujuan.
Padahal, lanjut Habib Rizieq, pada awalnya Bima Arya menyatakan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan nyatanya.
“Dan di dalam sidang Bima Arya mengaku dia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan,” ujar Habib Rizieq.
Tak hanya melanggar, kata Habib Rizieq, Bima Arya pernah menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap manajemen RS Ummi Bogor. Janji pernyataan itu disampaikan ke tokoh agama Kota Bogor.
Namun, janji tersebut hanyalah dusta belaka sebab Bima Arya nyatanya tidak pernah mencabut laporan polisi hingga penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri lalu membuat Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas jadi tersangka.
“Faktanya laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat. Ketiga, benar Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang tanggal 8 April 2021,” tuturnya.
Lebih lanjut, tutur Habib Rizieq, peryataan Bima Arya selama menjadi saksi fakta yang menyebutkan pihak RS Ummi Bogor tidak kooperatif dan tidak pernah melaporkan hasil tes swab PCR merupakan suatu kebohongan.
Nyatanya, lanjutnya, RS Ummi Bogor menyambut baik kedatangan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan setuju dilakukan tes swab PCR sebagaimana permintaan Satgas kepada pihak RS Ummi dan keluarga.
“Laporan hasil test PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes pada tanggal 27 November 2020. Jadi laporan tersebut bukan langsung ke Wali Kota atau ke Satgas Covid-19, karena Satgas Covid-19 tidak berwenang mengambil Rekam Medis Pasien dari Rumah Sakit,” terang Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengungkapkan, hasil tes swab PCR-nya baru disampaikan pihak RS Ummi Bogor ke Dinkes Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2020 lalu bukan karena alasan tidak kooperatif.
Melainkan saat itu berkas diambil penyidik Satreskrim Polres Kota Bogor sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan laporan yang dibuat Bima pada 28 November 2020 sebelumnya.
“Karena berkas pasien tersebut diambil petugas penyidik Kepolisian Polresta Bogor akibat laporan Bima Arya tanggal 28 November 2020, dan baru dikembalikan kurang lebih dua minggu kemudian,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
(ameera/arrahmah.com)