JAKARTA (Arrahmah.com) – Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab akan dihadirkan sebagai sebagai ahli agama dalam lanjutan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selain itu Abdul Choir Ramadhan dari Komisi Kumdang MUI juga akan tampil sebagai sebagai ahli pidana.yang akan digelar hari ini, Selasa (28/2/2017)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan dari hasil perundingan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
“Direncanakan hadir dua orang. Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama. Satu lagi Abdul Choir sebagai ahli pidana. Kan kemarin majelis bilang ada lima orang lagi yang belum. Jadi Jaksa menentukan,” kata Hasoloan di Jakarta, Ahad (26/2), dikutip Republika.
Menurut Hasoloan, surat pemanggilan kepada dua orang saksi tersebut sudah dikirimkan. “Kita berharap hadir. Untuk pastinya lihat Selasa, sudah dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Abdul Choir Ramadhan merupakan ahli Hukum Pidana serta anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. Sementara Habib Rizieq Shihab merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sekaligus salah satu bagian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Diketahui bersama, dalam beberapa kali persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Ahok selalu menolak keterangan saksi ahli agama Islam yang memiliki kaitan dengan MUI. Penolakannya adalah dengan tidak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan JPU.
(azm/arrahmah.com)