JAKARTA (Arrahmah.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab berpendapat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Bareskrim Polri bukan dalam rangka proses hukum.
Habib Rizieq coba meluruskan opini yang beredar bahwa Ahok sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Sehingga, muncul opini agar tidak melanjutkan rencana aksi besar-besaran untuk mendatangi Istana negara pada 4 November 2016 mendatang.
“Ahok bukan sedang diperiksa, tapi Ahok hanya berinisiatif untuk mengklarifikasi. Pemeriksaan itu ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan harus diumumkan ke masyarakat statusnya apa,” terangnya, dikutip dari Voaislam.com, Rabu (26/10/2016)
Lebih dari itu, Habib Rizieq juga mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi kasus Ahok, sehingga mempengaruhi upaya pemeriksaan mantan Bupati Belitung tersebut.
“Kalau Presiden menunda-nunda proses hukum Ahok, berarti Presiden merusak konstitusi dan hukum, mengajari masyarakat melawan hukum,” kritiknya.
Karena, sambung Habib Rizieq, suatu Negara dikatakan berdaulat bila terpenuhi unsur seperti masyarakat, teritori, dan konstitusi.
“Kalau Presiden tidak taat konstitusi, sama saja presiden menghancurkan negara,” tegasnya.
Habib Rizieq juga mengkritik pernyataan bahwa Ahok belum tentu bersalah di mata hukum positif. Meski sudah dinyatakan salah di mata hukum agama. Menurutnya, seseorang bila terkena delik hukum agama sudah pasti terkena delik hukum positif.
“Mana ada yang tidak kena hukum positif? Kecuali maksud polisi, Polisi sudah tidak bisa menjerat Ahok dengan hukum positif, kemudian, menyerahkan kepada kita untuk memproses Ahok dengan hukum agama. Kalau maksudnya begitu, ya boleh. Dalam hukum agama penista agama itu hukumnya dibunuh. Untuk Ahok hanya ada dua pilihan, tangkap Ahok atau habisi,” tegasnya..
Habib Rizieq menilai tidak ada alasan lagi bagi kepolisian menunda proses hukum Ahok terkait Kasus penistaan agama.
“Mengapa polisi masih tidak memproses hukum Ahok? Padahal saksi, alat bukti sudah lengkap, dan sudah ada fatwa MUI?” ujarnya saat tabligh akbar di Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta, Senin malam (24/10).
Habib Rizieq juga menekankan pemeriksaan Ahok tidak perlu izin presiden seperti klaim yang dilakuka Bareskrim Polri. Sebab, dalam undang-undang ketentuan menemui presiden hanya sebatas pemberitahuan bila terjadi penahanan terhadap kepala daerah.
“Adapun peraturannya, yang perlu dilaporkan kepada Presiden adalah bila dilakukan penangkapan Ahok. Itupun sekedar pemberitahuan bukan izin,” ungkapnya.
Habib Rizieq mengakui Kapolri pernah mengeluarkan Peraturan Kapolri yang menginstruksikan setiap kasus membelit kepala dserah diselesaikan seusai Pilkada berlangsung. Namun, menurutnya, Perkap itu sudah kadaluwarsa hanya berlaku pada masa diawal dikeluarkannya Perkap tersebut.
“KUHP lebih tinggi dari Peraturan Kapolri (Perkap), Perkap harus dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang. Ahok harus ditangkap demi hukum, tidak boleh ditunda-tunda, tegasnya.
Untuk diketahui bersama, tabligh akbar yang diisi oleh Habib Rizieq adalah rangkaian safari dakwah ke 44 masjid di seluruh Jakarta. Safari dakwah dilakukan dalam rangka mencegah terpilihnya pemimpin kafir.
(azm/arrahmah.com)