JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Hasan bin Ja’far Assegaf pimpinan Majelis Zikir Nurul Musthofa, terlapor dugaan pelecehan seksual kepada 11 anak akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada esok hari.
“Rencana dipanggil besok pukul 10.00 WIB. Ini pemanggilan yang pertama, kalau tidak datang kami buat surat pemanggilan kedua,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (7/3).
Menurut Rikwanto, prosesnya melalui tiga tahap untuk sampai ke penjemputan. “Panggilan pertama kemudian selang tiga hari panggilan kedua dan jika tidak datang lagi ya dijemput. Tapi kalau yang bersangkutan ada di luar negeri ya kita tunggu kepulangannya,” jelas Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, status Habib Hasan sendiri masih sebagai saksi. Seandainya dalam pemanggilan yang ketiga tidak datang, maka pihaknya akan memanggil secara paksa. Polisi juga sudah memeriksa psikologi korban, sebab mereka masih di bawah umur.
“Baru dua orang yang diperiksa di Polda, kalau pemeriksaan di Depsos untuk psikologi ada tujuh orang,” jelas Rikwanto.
Sebagaimana diketahui, Habib Hasan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Dalam laporan itu, pelapor mengajukan 11 saksi yang juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban berusia 12 hingga 22 tahun.
Tidak hanya melapor ke Polda Metro jaya, lima dari 11 remaja lelaki yang mengaku telah dilecehkan secara seksual mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Kamis 9 Februari 2012. Untuk meminta perlindungan.(bilal/arrahmah.com)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Hasan bin Ja’far Assegaf pimpinan Majelis Zikir Nurul Musthofa, terlapor dugaan pelecehan seksual kepada 11 anak akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada esok hari.
“Rencana dipanggil besok pukul 10.00 WIB. Ini pemanggilan yang pertama, kalau tidak datang kami buat surat pemanggilan kedua,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (7/3).
Menurut Rikwanto, prosesnya melalui tiga tahap untuk sampai ke penjemputan. “Panggilan pertama kemudian selang tiga hari panggilan kedua dan jika tidak datang lagi ya dijemput. Tapi kalau yang bersangkutan ada di luar negeri ya kita tunggu kepulangannya,” jelas Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, status Habib Hasan sendiri masih sebagai saksi. Seandainya dalam pemanggilan yang ketiga tidak datang, maka pihaknya akan memanggil secara paksa. Polisi juga sudah memeriksa psikologi korban, sebab mereka masih di bawah umur.
“Baru dua orang yang diperiksa di Polda, kalau pemeriksaan di Depsos untuk psikologi ada tujuh orang,” jelas Rikwanto.
Sebagaimana diketahui, Habib Hasan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Dalam laporan itu, pelapor mengajukan 11 saksi yang juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban berusia 12 hingga 22 tahun.
Tidak hanya melapor ke Polda Metro jaya, lima dari 11 remaja lelaki yang mengaku telah dilecehkan secara seksual mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Kamis 9 Februari 2012. Untuk meminta perlindungan.(bilal/arrahmah.com)