JAKARTA (Arrahmah.com) – Menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas menolak tawaran opsi grasi dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Hanif memilih opsi banding.
Opsi pertama, Hakim menawarkan kepada Habib Hanif untuk langsung menyatakan banding. Kedua, hakim menawarkan opsi pikir-pikir selama 7 hari.
“Ketiga, dalam hal menerima putusan ini saudara memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden RI dalam hal saudara menerima putusan yaitu grasi,” ujar hakim ketua Khadwanto setelah membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Habib Hanif pun meminta izin untuk berdiskusi dengan tim pengacaranya. Kemudian, Hanif memilih opsi banding.
“Kami memutuskan untuk banding,” tegas Habib Hanif.
Diketahui, Habib Hanif divonis 1 tahun penjara dalam kasus RS Ummi Bogor. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
Habib Hanif dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ameera/arrahmah.com)