JAKARTA (Arrahmah.com) – FPI bersama GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center pada Senin (11/11/2019) mengadakan konferensi pers di MS FPI Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk menyikapi pencekalan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Saudi Arabia.
Pencekalan tersebut diketahui ternyata atas permintaan pemerintah Indonesia.
Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif bin Abdurrahman Alatas, mewakili pihak keluarga dalam konferensi pers itu menyebut pencekalan terhadap Habib Rizieq merupakan permintaan dari Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
Hal tersebut diketahui usai Habib Rizieq meminta klarifikasi ke otoritas Arab Saudi mengenai sebab pencekalannya.
“Berdasarkan keterangan dari beliau seperti itu. Jadi otoritas di sana ketika dimintakan klarifikasi, ‘saya atas dasar apa dicekal?’ Dijawab ada pihak-pihak di negeri Anda yang minta Anda dicekal. Itu pihak-pihak yang beliau dapatkan di sana,” tutur Habib Hanif saat menceritakan kembali pernyataan Habib Rizieq kepada otoritas Arab Saudi, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Habib Hanif mengungkapkan, Habib Rizieq memiliki izin tinggal sampai tanggal 20 Juli 2018. Sebelum waktu tersebut, Habib Rizieq sudah tiga kali berupaya meninggalkan Arab Saudi agar tidak lewat tenggat tinggal atau overstay.
“Beliau sebelum 20 Juli 2018 itu sempat tiga kali ingin keluar Saudi Arabia untuk terbang ke Kuala Lumpur, tertulis di tiketnya saat itu,” terangnya.
Upaya untuk meninggalkan Arab Saudi disebut terjadi pada tanggal 8, 12 dan 19 Juli 2018.
Habib Hanif mengatakan pencekalan terjadi setelah Habib Rizieq mengumumkan penghentian penanganan kasus chat mesum fiktif yang ditujukan untuk memfitnah dan menjerat Habib Rizieq Shihab.
“Sebelum ini, sebelum Ramadan, beliau masih sempat ke Turki, Maroko, masih bisa keluar. Tapi setelah SP3 Kasus Chat (Juni 2018) itu baru begitu beliau pengin keluar sebelum izin tinggalnya habis, baru terjadi pencekalan itu,” ungkap Habib Hanif.
Kepada awak media, Habib Hanif kemudian memperlihatkan surat pencekalan Habib Rizieq melalui tampilan pada layar besar.
Pada surat itu tertera logo imigrasi Saudi Arabia dengan pencekalan atas nama Muhammad Rizieq Shihab.
Di sana juga tertulis perintah pencekalan datang dari penyidik umum dari kantor intelijen Arab Saudi.
Habib Rizieq berdasarkan surat tersebut diketahui dua kali dicekal.
Pencekalan pertama pada tanggal 15 Juni 2018 dengan nomor perintah 68447, tepat saat beliau mengumumkan SP3 tentang kasus chat mesum fiktif produksi musuh-musuh Islam untuk memfitnah dan menjerat Habib Rizieq Shihab.
Sementara pencekalan kedua dengan nomer perintah 26138 pada Desember 2018 atau setelah Reuni Akbar 212.
Berikutnya pada kolom lain di surat tersebut tertulis larangan bepergian ke luar karena alasan keamanan.
Hal inilah, menurut Habib Hanif, yang membuat Habib Rizieq bertanya-tanya kepada otoritas Arab Saudi hingga akhirnya mendapat jawaban bahwa pencekalan dilakukan atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Habib Rizieq terus melakukan upaya dan melakukan klarifikasi atas sebab apa dia dicekal.
“Apa saya punya pelanggaran, pidana, kah? perdata, kah? Apa saya melanggar? Ternyata mereka menjawab enggak. Lalu dicekal atas permintaan ada pihak-pihak di negara kamu. Jadi itu klarifikasi yang beliau dapatkan di sana,” kata Habib Hanif menirukan ucapan mertuanya.
“Beliau bukan dicekal karena overstay, tapi sebaliknya overstay itu terjadi karena pencekalan,” tandasnya.
Habib Rizieq sebelumnya juga telah menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia melalui siaran video di akun Youtube Font TV.
Surat pencekalan itu ditunjukkan Habib Rizieq untuk mengungkap alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia.
Dia mengungkapkan, pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun.
Habib Rizieq dalam video tersebut mengharapkan publik tidak mengasumsikan keberadaannya di Arab Saudi karena masih ketakutan untuk pulang. Justru ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya.
(ameera/arrahmah.com)