BANDUNG (Arrahmah.id) – Habib Bahar bin Smith akan bebas dari tahanan dalam beberapa hari ke depan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis enam bulan dan 15 hari pada Selasa (16/8/2022).
Habib Bahar hanya tinggal menunggu 15 hari usai vonis tersebut karena telah dikurangi masa tahanan selama pemeriksaan dan menjalani persidangan.
“Esok hari genap 6 bulan karena sempat dibantar sebulan. Jadi sisa 15 hari lagi untuk siap-siap beberes,” ujar kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Bahar Smith dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA itu, majelis hakim menyatakan Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam hal ini Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” ucap hakim ketua, Dodong Imam Rusdani.
Seusai putusan yang dibacakan, sejumlah pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir. (rafa/arrahmah.id)