BANDUNG (Arrahmah.id) – Tersangka penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Kasus yang ditangani Polda Jawa Barat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Tim JPU masih menyiapkan dakwaan persiapan untuk limpah ke PN Kota Bandung. Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara tapi belum memastikan tanggal,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (15/3/2022), lansir VIVA.
Dodi menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu penentuan jadwal dari Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
“Setelah itu dilimpah nunggu penetapan hakim tahapan hari sidang,” lanjutnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pelimpahan tahap II kasus penyebaran berita bohong.
Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Tatan ditahan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari, sedangkan Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022.
(ameera/arrahmah.id)