BOGOR (Arrahmah.com) – Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
“Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan alhamdulilah akhirnya pagi ini, Tim Advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur guna untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang hari Ahad ini tanggal 21 November 2021 habis masa penahanan beliau,” jelasnya, lansir Merdeka.com.
Habib Bahar telah menjalani masa hukuman selama 3 bulan karena kasus penganiayaan. Hakim tetap menjatuhkan hukuman bagi Habib Bahar meski korban telah memaafkan.
“Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing masing pihak, dan korbanpun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith,” jelas Hakim.
Tim advokasi Bahar mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan ini. Terutama Kalapas dan jajarannya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith terjerat kasus penganiayaan sopir taksi online.
Habib Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.
(ameera/arrahmah.com)