JAKARTA (Arrahmah.com) – Diputuskan terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama melalui video, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.
Vonis terhadap Gus Nur ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan jika terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.
“Terdakwa terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE,” ujarnya, Kamis (24/10).
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa, dia memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa. Atas putusan ini, terdakwa silakan menanggapi putusan ini, mau menolak, menerima, atau pikir-pikir,” ujarnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Gus Nur kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian bersepakat untuk mengajukan banding.
“Kami banding yang mulia,” kata Gus Nur, kepada majelis hakim.
Menurut Gus Nur, pertimbangan banding itu diambil karena dirinya merasa tidak bersalah. Gus Nur merasa video ceramahnya dipotong-potong sehingga tidak utuh.
“Intinya, saya mengcounter akun generasi muda NU itu total 4 menit di video itu. Kalau durasi total kan 28 menit itu kan bahas macam-macam. Yang khusus bahas fitnahnya generasi muda NU itu cuma 4 menit,” terang Gus Nur.
“Di situ jelas, hei akun, hei akun tapi yang dibaca di sidang berulang-ulang yang cuma 1 menit itu. Yang generasi muda NU yang itu. Jadi total 4 menit, jangan dibuang yang 3 menit itu biar utuh baru nyampai maksudnya,” tandas Gus Nur.
Atas vonis ini, Gus Nur mengaku tidak dalam posisi kecewa atau puas, Ia berserah diri kepada Allah.
“Saya nggak dalam posisi kecewa atau puas. Saya ini berserah kepada Allah saja lah,” kata Gus Nur usai menjalani sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Gus Nur mengaku tidak mempermasalahkan vonisnya. Sebaliknya, ia malah mendoakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para pelapornya agar selalu diberi kesehatan.
“Tapi nggak apa-apa lah, kita semua saling mendoakan yang terbaik. Hakimnya sehat, jaksanya sehat, pelapornya sehat, semuanya sehat,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)