JAKARTA (Arrahmah.com) – Lahirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU-PUB) merupakan kelanjutan dari upaya penghapusan kolom agama di KTP serta buntut dari permintaan pencabutan UU PNPS No 1 tahun 1965 tentang Penistaan dan Penodaan Agama oleh golongan kafir liberal.
Menurut KH. Muhammad Najih Maimoen Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah, wacana RUU-PUB yang saat ini sudah sampai pada tahap proses penggodokan di Kemenag RI wajib kita tolak. Karena RUU tersebut keberadaannya disebut-sebut sebagai pengganti dari UU No: 1 / PNPS 1965. Begitu juga lahirnya RUU-PUB muncul setelah adanya tuntutan dari para pengikut aliran kepercayaan agar mereka diakui keberadaannya.
“Menurut kami, RUU-PUB tidak dibutuhkan. Karena substansinya sudah terkandung pada UU PNPS. Begitu juga, lahirnya RUU PUB merupakan hasil dari intervensi kelompok-kelompok sesat, aliran kepercayaan, Syiah, Ahmadiyah, liberal, komunis, Kristen, Yahudi dan Zionis,” tukas Kiai yang akrab disapa Gus Najih ini dalam pernyataan tertulisnya kepada arrahmah.com, Jumat.
Putra kedua KH. Maimoen Zubair ini menegaskan UU PNPS sangat dibutuhkan untuk melindungi dan menjaga eksistensi agama.
“Pencabutan UU PNPS yang keberadaannya sebagai penjelasan dari SKB tiga Menteri sangat berbahaya karena akan menimbulkan penafsiran-penafsiran agama secara bebas, sehingga aliran-aliran menyimpang dan sesat terus bermunculan tumbuh subur di Indonesia,” jelasnya.
Menurut pengasuh khos Darus Shohihain di PP Al Anwar ini, selama ini kita sudah berdosa melindungi agama Hindu Budha. Mungkin keberadaan Kristen masih bisa ditolelir karena pada awalnya termasuk agama samawi, walaupun kitab dan ajarannya sudah dimanipulasi.
“Itupun wajib kita tolak, apalagi aliran-aliran yang tidak bertuhan,” tegasnya.
Kata dia Sunan Giri jauh-jauh hari telah mengingatkan pada kita tentang gejala aliran-aliran tersebut. Dalam ajarannya, Islam sama sekali tidak mengenal kompromi dengan ajaran Hindu-Budha-kejawen serta membuang jauh-jauh adat dan budaya yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Pemerintah seharusnya jangan setengah-setengah namun harus konsisten dalam menerapkan UU PNPS bukan malah membuat UU baru yang akan menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.
Pernyataan Menag
Sebelumnya ROL Selasa (2/12/2014) mewartakan, pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang menyebut tujuan dilahirkannya Rancangan Undang Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB) bertujuan untuk melidungi kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan peribadatan.
“Yang dititiktekankan dari RUU ini adalah perlindungan terhadap masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya. Itu betul-betul dijamin karenanya kita menyiapkan RUU PUB ini,” ujar Lukman Hakim Saifudin kepada Republika, Senin (1/12) malam.
Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut berlandaskan konstitusi Pasal 29 UUD 1945. Lukman menjelaskan bawha Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mewajibkan pemerintah menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
Ada dua hal pokok yang akan diatur dalam RUU PUB. Pertama, jaminan kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama yang diyakininya. Kedua, setiap warga harus juga berhak menapat jaminan kemerdekaan untuk menjalankan periibadatan sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya.
“Kedua hal ini dijabarkan melalui RUU PUB. RUU ini nanti akan berisi tentang bagaimana kebebasan masyarakat dalam memeluk agama dan bagaimana mereka menjalankan ajaran agamanya,” pungkasnya. (azm/arrahmah.com)