SLEMAN (Arrahmah.id) – Seorang guru TK di Gamping, Sleman, Yogyakarta, berinisial EDW (29) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pencabulan sesame jenis terhadap 22 laki-laki, di mana mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur.
“Pelaku melakukan hubungan seksual menyimpang atau homoseksual dengan korban mayoritas anak. Total korbannya ada 22 orang, tiga korban usianya di atas 18 tahun,” jelas Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Sleman, pada Rabu (9/10/2024).
Aksi pelaku terbongkar saat orang tua salah satu korban menemukan sebuah video cabul di HP.
“Diketahui adanya perbuatan tersebut dalam video di dalam HP yang dan ternyata benar bahwa pelaku video pencabulan itu adalah anak kandungnya,” katanya.
Sandro menyebut mayoritas korban usia anak, terdiri atas pelajar kelas V SD hingga SMP.
“Para korban usianya SD sampai SMP. Pelaku melakukan perbuatanya karena memiliki kedekatan,” ungkapnya.
“Saat melakukan (tindakan cabul) itu perseorangan. Polanya itu diajak sebagai teman dulu, terus dikasih makan, terus setelah itu jadi. Awalnya diajak main ke rumahnya, kemudian karena di situ ada Wi-Fi, kemudian sering dikasih makan, akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan kegiatan itu,” lanjutnya.
Sandro mengatakan korban lain diduga tak hanya 22 anak. Meski demikian, jajarannya masih akan memastikan dengan menyidik pelaku dan saksi-saksi lain.
“Pelaku ini guru outsourching di sebuah TK. Guru seni,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Sri Budiantingsih, mengatakan jajarannya terlibat dalam melakukan penanganan kasus itu. Ia mengatakan baik korban dan orang tua diberikan pendampingan.
“Kami melakukan koordinasi, menjamin kelanjutan anak dan kerahasiaan identitasnya. Lalu, juga pendampingan dan konseling hukum,” ungkapnya. (Rafa/arrahmah.id)