BONE (Arrahmah.com) – Seorang guru honorer bernama Hervina dipecat oleh kepala sekolah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, gara-gara mengunggah gajinya senilai Rp700 ribu di media sosial.
Guru tersebut diberhentikan setelah mengabdi selama 16 tahun di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Anggota Komisi III Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan secara penuh Hervina.
“Saya sudah mempersiapkan tim hukum untuk membela guru Hervina, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi dan terkesan dipaksakan serta arogansi kekuasaan pihak sekolah,” kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/2), lansir JPPN.
Menurut Andi, seharusnya pihak sekolah dapat mengutamakan langkah “tabayun” atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap Hervina, bukan langsung mengambil tindakan pemecatan dan sewenang-wenang.
Andi Rio mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Pendidikan setempat dapat memperhatikan permasalahan ini dengan mengedepankan komunikasi kedua belah pihak.
“Langkah itu untuk mencarikan sebuah solusi dan menarik atau membatalkan keputusan pemecatan guru honorer Hervina. Saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pendidik, mengapa justru di pecat tanpa alasan yang jelas, ini sangat memalukan,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)