SUMBAWA (Arrahmah.id) – Malang benar nasib Akbar Sarosa, seorang guru honorer di SMKN 1 Taliwang, Sumbawa.
Hanya karena mendisiplinkan murid yang tidak mau mengikuti salat berjamaah, Akbar dilaporkan orang tua murid ke polisi serta dituntut ganti rugi Rp50 juta oleh wali murid.
Akbar merupakan guru Agama Islam di SMKN 1 Taliwang. Dia menjadi terdakwa atas laporan orang tua yang tak terima anaknya dipukul. Akbar melakukan tindakan disiplin karena siswa tersebut tidak mau diajak salat berjamaah yang telah menjadi program sekolah.
“Mohon doanya,” ujar Akbar dalam video yang beredar, dikutip Ahad (8/10/2023).
Pihak sekolah bersama PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PN Sumbawa berisi tiga tuntutan, yakni membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, memberi perlindungan hukum bagi profesi guru dan tolak semua bentuk kriminalisasi pada profesi guru.
Kami mengutuk hati-hati pak Jaksa. Tolong-tolong, lihatlah guru sebagai orang pernah berjasa. Yang membuat bapak-bapak bisa menjadi Jaksa hari ini,” teriak seorang guru dalam orasinya.
Akbar kini harus menghadapi dakwaan atas usahanya mendisiplinkan murid di lingkungan sekolah. Anak yang dipukul Akbar, juga diketahui tidak mengalami cidera berat dan bisa kembali beraktivitas seperti semula.
Atas kasus ini, baik pengadilan, kepolisian, dinilai berlebihan dalam menyikapi persoalan di lingkungan sekolah.
(ameera/arrahmah.id)