PANGANDARAN (Arrahmah.id) – Guru ASN di Kabupaten Pangandaran kecanduan judi online. Oknum guru seni budaya itu menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk kebutuhan judi onlinenya.
Aset sekolah senilai Rp 300 juta itu berupa 26 unit komputer, laptop dan infocus. Aset itu dijual guru berinisial AR yang merupakan guru di SMPN 2 Parigi Pangandaran.
Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Polres Ciamis dan berkasnya siap di sidangkan. Tak hanya AR, guru lainnya berinisial GS juga terlibat. GS berperan sebagai penadah atau orang yang membeli barang curian.
“Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus,” kata Soimah, Selasa (12/9).
Dalam kejadian ini, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Soimah menyebut, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi game online.
“Uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan,” katanya.
AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran Jumid mengatakan, aksi yang dilakukan AR tak manusiawi, komputer yang dijual AR merupakan alat yang akan digunakan untuk ANBK siswa.
“Sebanyak 26 komputer itu akan digunakan untuk keperluan ANBK. Namun saat ini kami harus pinjam ke Diskominfo dan pemkab,” kata Jumid, saat ditemui detikJabar, Rabu (13/8).
Dia menambahkan, aset yang dibawa AR merupakan seperangkat alat-alat komputer, laptop, infocus, LCD. “Berdasarkan perhitungan kerugian mencapai Rp 300 juta,” ujarnya.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata murka atas ulah AR. Jeje menegaskan tidak ada orang yang kaya setelah berjudul.
“Gak ada yang Kaya karena judi,” kata Jeje kepada detikJabar, Jumat (15/9).
Jeje menyesalkan ulah yang dilakukan oleh guru tersebut. Dia menegaskan apa yang dilakukan oleh guru ASN itu sudah mencoreng dunia pendidikan khususnya di Pangandaran.
“Tentu prihatin dan menyesalkan, sebagai seorang guru pengajar sekaligus ASN telah menodai dunia pendidikan,” tegasnya.
Terkait sanksi terhadap guru tersebut, Jeje mengaku masih akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Saat ini, kasus itu sudah ditangani Polres Pangandaran.
“Kan ASN itu ada aturan yang mengikat, saya memberikan sanksi apapun ada rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan, dari inspektorat dan sebagainya. Tindakan apa yang harus dilakukan. Saya ikuti proses hukum,” jelas Jeje.
Sebagai bupati, dia akan bertanggungjawab dan memberikan distribusi ilmu, serta sebuah loyalitas.
“Karena tanggungjawab yang diberikan kepada saya didistribusikan kepada seluruh pejabat. Harus loyal. Loyal itu dalam artian positif,” jelasnya.
Dia berharap kasus ini jadi yang terakhir di Pangandaran. Dia mengingatkan agar tak ada lagi ASN yang bermain judi online.
“Saya ingatkan lagi, nggak pernah dengar ada penjudi yang kaya, dan judi pun dilarang oleh agama,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)