Oleh Lilis Holisah,
Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had Al-abqary Serang – Banten
(Arrahmah.com) – Calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai kepala biro pembinaan karier di Kepolisian RI.
Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kewenangannya saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
Budi Gunawan, diduga tak hanya menerima setoran dari pihak swasta atau perusahaan, tapi juga menampung duit dari sejumlah polisi. Catatan penerimaan uang tersebut sudah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi pun akhirnya menunda pelantikan calon Kapolri tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya tak hanya menunda pelantikan Budi sebagai Kepala Polri, tetapi membatalkannya. Begitu pula dengan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mendesak agar pencalonan tunggal Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri harus dibatalkan. Hal tersebut karena status hukum yang jenderal bintang tiga itu sebagai tersangka.
Rupanya korupsi di negeri ini masih akan menemui babak-babak selanjutnya. Betapa korupsi di negeri ini demikan menjamur, susah dihilangkan. Korupsi telah menggurita di semua sektor kehidupan.
Korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain. (Sudarsono, Kamus Hukum, hlm. 231).
Definisi lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau kelompoknya. (Erika Revida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003, hlm. 1).
Mengapa korupsi marak?
Ada beberapa faktor yang memicu meningkatnya korupsi. Pertama: sistem sekularisme telah menghilangkan nilai-nilai ketakwaan dari politik dan pemerintahan. Akibatnya, tidak ada kontrol internal yang built in menyatu dalam diri politisi, pejabat, aparatur dan pegawai. Akhirnya, semuanya hanya bersandar pada kontrol eksternal, dan pengawasan dari atasan, inspektorat dan aparat hukum. Masalahnya, mereka semuanya tidak jauh beda bahkan sama saja.
Kedua: sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Butuh biaya besar untuk menjadi politisi, penegak hukum, kepala daerah apalagi presiden. Untuk balik modal, terjadilah cara-cara “legal tapi curang” atau “curang tapi legal”. Cara tersingkat adalah korupsi.
Ketiga: hukuman terhadap koruptor tidak menciptakan efek jera dan gentar. Berdasarkan riset ICW, sebagian besar koruptor hanya dihukum 2-5 tahun oleh pengadilan. Setelah dikurangi remisi dan pengurangan masa tahanan lain, koruptor sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara yang singkat.
Keempat: sebagian besar koruptor yang tertangkap berada dalam ‘link’ kekuasaan. Ini menunjukkan bahwa koruptor yang ‘terbabat’ lebih karena tebang pilih atau karena ‘apes’ saja. Sebab, faktanya betapa banyak pihak-pihak yang sudah ‘terduga kuat’ sebagai koruptor tetap saja melanggang kangkung bebas. Sebagai misal, koruptor kasus BLBI dan koruptor kasus Bank Century. Semua adalah pemangku jabatan bahkan penggerak rezim yang ada. Namun semua ‘lolos’. Bahkan kasusnya pun menguap begitu saja.
Kelima: sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos. Sanksi bagi koruptor juga sangat ringan. Jangankan mencegah orang melakukan korupsi, koruptor pun tidak jera.
Berantas korupsi
Islam memiliki aturan yang sempurna. Cara Islam memberantas korupsi adalah, Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat negara akan bekerja dengan baik jika gaji dan tunjangan mereka mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Rasul dalam hadits riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya. Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar separuh untuk kaum Muslimin dan sisanya untuk orang Yahudi, datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separuh untuk orang Yahudi. Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum Muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak” (Imam Malik dalam al-Muwatta’). Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR. Imam Ahmad). Nabi sebagaimana tersebut dari hadits riwayat Bukhari mengecam keras Ibnul Atabiyah lantaran menerima hadiah dari para wajib zakat dari kalangan Bani Sulaym. Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena korupsi. Perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua kekayaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara.
Keempat, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan taqwanya, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan takut kepada Allah. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Kelima, hukuman setimpal. Hukuman berfungsi sebagai pencegah (zawajir), sehingga membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
Pengawasan masyarakat yang ketat, korupsi akan menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, korupsi dapat diatasi secara tuntas. Wa Allahu ‘alam. (*/arrahmah.com)