JAKARTA (Arrahmah.com) – Kejelasan pengobatan alternatif Guntur Bumi terjawab sudah, setelah Rabu (12/3/2014) siang Majelis ulama Indonesia menyatakan praktek pengobtan Guntur Bumi menyimpang dari pemahaman zakat, infak dan shodaqoh. Atas putusan itu Guntur Bumi menyatakan taubat dan meminta maaf.
“Hari ini saya dengan keikhlasan lahir batin dan dalam rangka ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melakukan taubatan nasuha dengan disaksikan ulama-ulama Majelis Ulama Indonesia, meminta maaf kepada seluruh pasien,” ucap Guntur Bumi.
Setelah melakukan investigasi, MUI memutuskan praktek pengobatan atas nama Muhammad Susilo Wibowo alias popular dengan sebutan Guntur Bumi telah menyimpang dari pemahaman zakat, infak dan shadaqoh. Padepokan Silaturahim tempat Guntur Bumi melakukan pengobatannya telah berjalan 5 tahun. Banyak pengaduan dari masyarakat terkait pengobatannya itu dengan meminta mahar atau uang zakat, infak dan shodaqoh yang jumlahnya cukup besar dan memberatkan pasien.
Menurut anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Ustadz Fahmi Salim, penyimpangan Guntur Bumi adalah meminta shodaqoh dari pasien.
“Yang dianggap menyimpang oleh MUI bila sedekah itu dikaitkan secara langsung sebagai syarat kesembuhan,” kata Ustadz Fahmi dalam wawancara di sebuah stasiun televisi.
Menurutnya, hal ini rentan terhadap tuntutan pasien, yang apabila tidak mendapatkan kesembuhan dari pengobatan Guntur Bumi. Karena itu kata Fahmi, yang bersifat materi harus dipisahkan.
Ustadz Fahmi menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam sendiri ketika sesorang melakukan ruqyah tidak dikait-kaitkan dengan sedekah.
Kemudian MUI juga meminta dalam praktek pengobatan dalam penanganan pasien dipisahkan laki dan perempuan untuk menjaga kaidah syariat dan kenyamanan. dalam berobat.
Setelah pertemuan di MUI ini, Guntur Bumi juga sudah menyatakan sejak hari Rabu kemarin hingga 6 bulan ke depan siap untuk di awasi dan dipantau langsung oleh MUI. (azm/dbs/arrahmah.com)