KAIRO (Arrahmah.com) – Komisi Pemilihan Umum Mesir mengumumkan bahwa capres dari partai Kebebasan dan Keadilan, Ir. Muhammad Mursi, memenangkan pemilihan presiden Mesir. Komisi Pemilihan Umum Mesir rencananya mengumumkan kemenangan Mursi pada Kamis (21/6/2012).
Komisi Pemilihan Umum telah menerima sejumlah gugatan dari kedua kandidat presiden, terkait proses perhitungan suara. Setelah mengadakan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Mesir pada Rabu sore (20/6/2012) menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar.
Salah seorang anggota KPU Mesir, Umar Salamah, menyatakan pada Rabu sore bahwa hasil perhitungan suara pilpres akan diumumkan pada hari Kamis. Sebelum KPU menyampaikan hasil final perhitungan suara, KPU masih akan mendengarkan gugatan dan pembelaan para pengacara dari kedua belah capres, Muhammad Mursi dan Ahmad Shafiq.
Melalui pengacaranya, capres Muhammad Mursi mengajukan 9 gugatan terhadap perhitungan suara di 144 wilayah cabang dan 9 propinsi. Saingannya, capres Ahmad Shafiq dari kelompok sekuler dan militer juga mengajukan 4 gugatan terhadap perhitungan suara di 241 wilayah cabang dan beberapa propinsi.
Masing-masing capres menuduh saingannya telah melakukan pemalsuan kartu tanda pemilih dan melakukan kecurangan selama pemilu presiden tahap kedua yang digelar pada Sabtu dan Ahad pekan sebelumnya. Hasil perhitungan cepat di dalam negeri Mesir dan luar negeri menunjukkan Muhammad Mursi unggul jauh dari pesaingnya.
(muhib almajdi/arrahmah.com)