JAKARTA (Arrahmah.id)– Sidang gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo semakin memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peristiwa ini berlangsung pada 18 Februari 2025, Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst ini dilayangkan oleh tujuh tokoh, termasuk Moh Rizieq dan Munarman, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Mereka kini melayangkan replik atas jawaban tergugat serta gugatan rekonvensi yang diajukan Joko Widodo.
Menolak Seluruh Dalil Tergugat
Para penggugat dengan tegas menolak semua dalil yang diajukan oleh tergugat dalam eksepsi, pokok perkara, maupun gugatan rekonvensi. Mereka menilai jawaban tergugat tidak berdasar hukum dan harus ditolak.
Tudingan Kebohongan yang Terstruktur
Para penggugat menuding bahwa kebohongan Joko Widodo bukan hanya sekadar janji politik, tetapi telah terjadi secara sistematis sejak menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi Presiden RI. Beberapa janji yang dianggap tidak terealisasi antara lain:
- Mobil Esemka yang digadang-gadang menjadi mobil nasional, namun tidak pernah terwujud.
- Buyback Indosat yang dijanjikan tetapi tidak kunjung terjadi.
- Swasembada pangan yang dinilai gagal terwujud.
- Utang negara yang terus meningkat dan membebani rakyat.
Eksepsi Tergugat Dinilai Lemah
Tim penggugat juga membantah dalil tergugat terkait:
- Kompetensi absolut dan relatif pengadilan.
- Gugatan yang dianggap kabur (obscuur libel).
- Tuduhan error in persona.
Menurut mereka, argumen tergugat hanya bertujuan mengalihkan fokus dari substansi perkara.
Tuntutan Penggugat
Para penggugat meminta pengadilan untuk:
- Menolak seluruh eksepsi tergugat.
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.
- Menolak gugatan rekonvensi tergugat.
Perkembangan Sidang
Sidang ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Publik menunggu hasil akhirnya di meja hijau yang dapat memberikan dampak besar terhadap lanskap politik dan hukum di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dalam persidangan berikutnya.
(Samirmusa/arrahmah.id)