ANKARA (Arrahmah.com) – Pemerintah Turki menarik duta besarnya di Paris sebagai salah satu bentuk protes atas RUU Perancis yang akan mempidanakan siapa saja yang menyangkal pembunuhan massal terhadap orang-orang Armenia.
Duta Besar Tahsin Burcuoglu meninggalkan Paris pada Jumat (23/12/2011), dan beberapa langkah lain untuk memprotes Perancis akan diumumkan Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, kata seorang diplomat Turki kepada kantor berita AFP.
Sebelumnya enam parpol besar Turki mengeluarkan pernyataan bersama mengecam RUU di Perancis dengan menyebut tindakan para anggota parlemen Perancis menodai sejarah Turki.
Keputusan Perancis memicu unjuk rasa di depan kantor kedutaan Perancis di ibukota Turki, Ankara.
Menteri Luar Negeri Turki, Ahmet Davutoglu, mengatakan ia berharap Perancis tidak akan memutus hubungan persahabatan dengan Turki atau menyetujui RUU hanya untuk mendapatkan suara dukungan masyarakat Armenia di Perancis.
“Tidak perlu ditanya lagi, kami tidak akan diam (melihat perkembangan di Perancis),” kata Menlu kepada para wartawan, seperti dilansir BBC.
Dalam pemungutan suara di parlemen Perancis, sebagian besar anggota legislatif mendukung RUU yang akan dibahas Senat tahun depan.
Turki menolak istilah genosida untuk menggambarkan pembunuhan yang terjadi di masa Kekhilafahan Utsmaniyah.
Menteri Luar Negeri Prancis Alain Juppe secara terbuka menentang RUU tersebut.
Berdasarkan RUU ini mereka yang menyangkal adanya genosida bisa dipenjara satu tahun dan denda US$ 58.000 atau setara dengan Rp 525 juta.
Armenia mengatakan sekitar 1,5 juta orang dibunuh pada 1915-1916.
Ankara mengatakan korban pembunuhan sekitar 300.000 dan orang-orang Turki juga menjadi korban ketika Armenia berusaha melawan untuk Kekhilafahan Utsmaniyah. Insiden ini terjadi ketika pasukan Rusia menyerbu kawasan Anatolia timur, yang saat ini menjadi Turki timur. (althaf/arrahmah.com)