JAKARTA (Arrahmah.com) – Demi menggugat kajian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Pusat terkait keterbukaan informasi atas kajian reklamasi Teluk Jakarta yang sangat diperlukan publik.
Adalah Peneliti Indonesia Center Environtment Law, Rayhan Dudayev, menggugat hal tersebut. Rayhan mewakili Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Pusat.Keterbukaan terkait informasi atas kajian reklamasi Teluk Jakarta sangat diperlukan publik.
Dia, sebagaimana dikutip suaramerdeka mengatakan, permohonan sengketa itu karena tidak diberikannya kajian komprehensif terhadap kelanjutan proyek reklamasi oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman. Kemenko Kemaritiman menyatakan akan melanjutkan proyek reklamasi itu.
“Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta koalisi. Kami tidak cuma minta hasil rekomendasi tetapi ada kajian komprehensif,” kata Rayhan di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (5/10).
Koalisi mengajukan permohonan keterbukaan kajian reklamasi kepada Kemenko Maritim sejak 1 Agustus 2016. Namun, tidak ada tanggapan. Setelah mengajukan keberatan, Rayhan menerima file hasil rekomendasi kelanjutan proyek reklamasi itu. “Tapi itu bukan kajian,” ujar dia.
Menko Kemaritiman Luhut mengatakan keputusannya melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta didasari kajian ilmiah. Ia memastikan bahwa kelanjutan proyek itu untuk kepentingan nasional dan masyarakat DKI Jakarta.
Menurut Rayhan, kajian itu harus dibuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan meneruskan proyek itu. Pihaknya pun akan membandingkan hasil kajian pemerintah terhadap kajian koalisi masyarakat. “Kalau ada kajian pemerintah akan ada diskursus,” pungkasnya.
(azm/arrahmah.com)