MAKASSAR (Arrahmah.com) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021). Dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr di rumah dinasnya.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Betul, hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel,” kata Ghufron saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/2).
Selain Nurdin, tim KPK juga menangkap Agung Sucipto (64) yang berprofesi sebagai kontraktor; Nuryadi (36), supir pribadi Agung Sucipto; Samsul Bahri (48) seorang Adc Gubernur Prov. Sulsel; Edy Rahmat, sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan; dan Irfandi, supir Edy Rahmat.
Keenam orang tersebut kemudian digiring ke KLINIK TRANSIT di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen guna persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan barang bukti berupa 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jln. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Hingga kini, keenam tersangka kasus korupsi tersebut tengah menjalani proses interogasi di gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan. (rafa/arrahmah.com)